INFO CPNS 2014 | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota. Surat tertanggal 27 Februari 2014 ini merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.Adapun isi surat
Tag :
CPNS,
CPNS Honorer K2
0 Komentar untuk "Persyaratan Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS"